Palu, INFO_PAS–Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengikuti kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/7).
Kegiatan dilaksanakan secara Virtual dan diikuti oleh tim Unit Pengendali Gratifikasi rutan palu Dalam kegiatan ini, KPK memberikan pemahaman mendalam mengenai gratifikasi, bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di lingkungan kerja, serta mekanisme pelaporan gratifikasi yang benar dan transparan.
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pegawai untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Kami sangat mengapresiasi materi yang disampaikan KPK. Ini menjadi penguat bagi seluruh jajaran untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegas Karutan
Dengan mengikuti kegiatan ini, Rutan Palu menegaskan komitmennya dalam mendukung program pencegahan korupsi di lingkungan pemasyarakatan melalui pengendalian gratifikasi secara tegas dan konsisten.
*HUMAS RUTAN PALU*
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas
@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatansulteng








