AMBARAWA– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa membebaskan Narapidana sebanyak sembilan orang warga binaan yang menerima hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (17/11/2025).
Seluruh proses pemberian hak integrasi ini dilakukan secara gratis tanpa adanya pungutan apa pun, sebagai wujud komitmen Lapas Ambarawa dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Hak integrasi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Ambarawa.
Kalapas Ambarawa Subakdo Wulandoro menyampaikan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat ini merupakan wujud nyata pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
“Kami berharap apa yang telah diperoleh selama menjalani masa pembinaan di Lapas Ambarawa dapat menjadi bekal positif untuk merajut kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya. Gunakan kesempatan ini untuk terus berbuat baik serta menjaga nama baik diri dan keluarga,” ujarnya.
Melalui pemberian hak integrasi ini, diharapkan para warga binaan dapat kembali berperan aktif di masyarakat, menjadi pribadi yang lebih baik, dan mampu menjalani kehidupan baru yang produktif serta taat hukum.
Lapas Ambarawa terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(LASAMBAWA)








