PELAIHARI, INFO_PAS — Demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di dalam rutan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari melaksanakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui penggeledahan kamar hunian, Senin (26/1/2026) pagi. Sasaran kegiatan meliputi Blok C kamar 2, 3, dan 4.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang dan berbahaya di lingkungan rutan—mulai dari potensi penyalahgunaan alat, hingga pencegahan masuknya barang yang bisa memicu gangguan kamtib. Kegiatan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) bersama tim yang terdiri dari tiga staf, satu CPNS, dan satu petugas Rupam pagi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian, yakni korek api 2 buah, sendok besi 1 buah, pencukur kumis 1 buah, botol parfum kaca 1 buah, serta pencabut rambut 1 buah. Temuan tersebut kemudian didata dan dilaporkan Ka. KPR kepada Kepala Rutan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Temuan hari ini memang bukan barang bernilai besar, tetapi tetap berisiko bila disalahgunakan. Karena itu kami tertibkan, kami catat, dan kami laporkan untuk langkah lanjutan. Penggeledahan seperti ini bagian dari pencegahan agar situasi rutan tetap aman dan kondusif,” ujar Ka. KPR Rutan Pelaihari, Agus Sarwoko.
Kegiatan juga dipahami warga binaan sebagai bagian dari aturan bersama untuk menjaga lingkungan hunian tetap tertib. Salah satu warga binaan, Putra, menyebut pemeriksaan kamar dilakukan secara jelas dan terarah.
“Kalau ada razia seperti ini, kami jadi ingat lagi aturan yang harus dipatuhi. Petugas juga jelaskan barang apa yang tidak boleh ada di kamar. Menurut saya ini untuk kebaikan bersama supaya suasana di blok tetap aman,” ungkap Putra.
Melalui langkah deteksi dini ini, Rutan Pelaihari menegaskan komitmennya menjaga kamtib secara rutin dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran barang terlarang di Lapas/Rutan sebagaimana selaras dengan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.








