Jasaview.id

Gerak Cepat Amankan Aset Negara, Rutan Pelaihari Pasang Papan Tanda Tanah Milik Negara

PELAIHARI, INFO_PAS — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari bergerak cepat menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pengamanan aset tanah milik negara. Langkah tersebut diwujudkan melalui pengamanan fisik secara langsung dengan memasang papan tanda kepemilikan dan penguasaan “Tanah Milik Negara” pada area aset Rutan Pelaihari.

 

Jasaview.id

Pemasangan papan tanda dilakukan oleh jajaran petugas Rutan Pelaihari sebagai langkah preventif untuk memperjelas status dan penguasaan aset negara sekaligus memberikan penanda fisik terhadap area tanah yang berada dalam pengelolaan Rutan.

 

Selain mencantumkan identitas sebagai tanah milik negara, papan tanda tersebut juga memuat larangan melakukan kegiatan atau menggunakan area tanpa izin dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pada papan turut dicantumkan dasar hukum berupa Pasal 167 ayat (1), Pasal 389, dan Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari informasi mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan yang melanggar ketentuan.

 

Pengelola BMN Rutan Pelaihari, Bayu Setiawan, mengatakan pengamanan aset perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui tertib administrasi tetapi juga dengan memastikan kondisi fisik aset di lapangan.

 

“Pengamanan BMN harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui tertib administrasi maupun pengamanan fisik di lapangan. Pemasangan papan tanda menjadi salah satu langkah untuk memastikan keberadaan aset tercatat, memiliki identitas yang jelas, dan tetap berada dalam penguasaan negara,” ujar Bayu.

 

Menurut Bayu, penanda fisik juga memudahkan petugas dalam mengenali dan melakukan pengawasan terhadap aset yang berada dalam pengelolaan Rutan. Kejelasan identitas aset menjadi bagian penting dalam menjaga BMN dari potensi penguasaan atau pemanfaatan tanpa izin.

 

Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Eri Triyanto, menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian dari tanggung jawab satuan kerja yang harus dilaksanakan secara konsisten.

 

“Aset negara yang dipercayakan kepada Rutan harus dijaga dan diamankan dengan baik. Pengamanan secara fisik ini merupakan langkah preventif agar aset memiliki batas dan identitas yang jelas serta terhindar dari potensi penguasaan atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Eri.

 

Pengamanan tersebut sekaligus mendukung pengelolaan BMN yang mengedepankan fungsionalitas, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Dengan penanda yang jelas, keberadaan aset dapat lebih mudah dikenali, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

 

Rutan Pelaihari berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan BMN melalui tertib administrasi dan pengamanan fisik secara berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menjaga aset negara agar tetap terlindungi dan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *