Jasaview.id

Berkah Natal 2025, 17 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi dan PMP

Banjarbaru, INFO_PAS – Natal 2025 menjadi berkah bagi 17 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru yang beragama Kristen dan Katolik, mereka mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal dari Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kamis (25/12). Surat Keputusan pemberian RK diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Banjarbaru, I Made Supartana kepada perwakilan Warga Binaan penerima Remisi.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Made membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, yang menegaskan kebijakan Remisi dan PMPK merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan termasuk Warga Binaan Kristen dan Katolik. Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

Jasaview.id

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Kalapas Made.

Ia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Sesuai dengan tema Natal 2025 “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Kalapas Made juga menyampaikan pesan Menteri Agus agar Warga Binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri. “Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesannya.

Menutup sambutan Menimipas, Kalapas Made menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Warga Binaan penerima RK dan PMPK Natal. “Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” tutupnya.

Turut hadir Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Heru Yuswanto. Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari Pemeritah kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat risikonya.

“Kami ucapkan selamat Natal dan selamat kepada Warga Binaan Lapas Banjarbaru yang pada hari ini mendapatkan remisi khusus Natal. Kami berpesan teruslah berperilaku yang baik, mentaati tata tertib, aktif mengikuti program pembinaan secara terus menerus, dan turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Banjarbaru,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu Warga Binaan penerima remisi, Cahyadi, mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya atas remisi yang diterima. “Puji Tuhan, remisi ini adalah kado Natal yang terindah dan tentunya sangat berharga bagi saya. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri, Bapak Dirjenpas, Bapak Kakanwil, Bapak Kalapas, dan seluruh petugas Lapas Banjarbaru yang tidak pernah lelah menjaga dan membina kami dengan baik. Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya,” harapnya.

Untuk diketahui, besaran RK Natal 2025 yang diberikan kepada Warga Binaan Lapas Banjarbaru, terdiri dari RK I sebanyak 17 orang, dengan rincian remisi 15 hari sebanyak 4 orang, satu bulan sebanyak 11 orang, serta satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang, sedangkan RK II, nihil pada Natal tahun ini. Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima RK Natal 2025 terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 9 orang, tindak pidana umum sebanyak 8 orang, dan tidak terdapat tindak pidana korupsi yang menerima remisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *