PELAIHARI (INFO_PAS) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari membebaskan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, Sabtu (2/8). Pembebasan dilakukan pada pukul 16.00 Wita dan berlangsung dengan tertib di area Rutan Pelaihari.
Kepala Rutan Pelaihari, Eri Triyanto, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan hak konstitusional narapidana yang telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami menjalankan keputusan presiden ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak warga binaan yang dinilai layak mendapatkan amnesti. Ini juga menjadi semangat dalam pembinaan kami bahwa setiap narapidana memiliki peluang untuk berubah dan kembali ke masyarakat secara baik,” ungkap Eri.
Dua orang WBP yang dibebaskan hari ini dinyatakan berhak menerima amnesti sebagaimana tercantum dalam Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Pemberian amnesti diberikan sebagai bentuk kebijakan negara dalam menegakkan keadilan restoratif serta mendukung proses reintegrasi sosial.
Halim, salah satu warga binaan yang dibebaskan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan. “Saya merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah dan pihak Rutan Pelaihari yang telah memberikan saya kesempatan kedua untuk memulai hidup baru. Saya berjanji akan menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini,” ujarnya dengan penuh haru.
Proses pembebasan turut disaksikan oleh pejabat struktural Rutan dan staf yang memberikan pembinaan, serta disambut haru oleh sesama warga binaan. Kedua WBP yang dibebaskan menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah serta jajaran pemasyarakatan atas pembinaan dan kesempatan yang diberikan.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, dan menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.








