PELAIHARI, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari bersama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBHUWK) Banjarmasin resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang penyuluhan dan pemberian bantuan hukum. Penandatanganan perpanjangan PKS dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi hukum yang berlangsung di Aula Rutan Pelaihari, Senin (26/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Pelaihari, Fani Andika, didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan dan staf Rutan, serta tim LKBHUWK Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Fani Andika menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini, yang dinilai sangat membantu warga binaan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
“Perpanjangan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa hak-hak hukum warga binaan tetap terjamin, serta menjadi bagian dari pembinaan yang berkelanjutan,” ujar Fani.
Sementara itu, perwakilanLKBHUWK Banjarmasin, Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendampingan hukum, terutama bagi perempuan dan keluarga yang berhadapan dengan hukum.
“Bantuan hukum adalah hak dasar setiap warga negara, tak terkecuali bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa para warga binaan juga mendapatkan perlindungan dan edukasi hukum yang layak,” ungkap Yulia.
Usai penandatanganan PKS, dilakukan sesi penyuluhan hukum oleh Dr. Hj. Yulia Qamariyanti bersama Muhammad Fikri Aufa, yang memberikan pemahaman tentang tata cara serta persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Materi yang disampaikan disambut antusias oleh warga binaan, yang aktif mengajukan pertanyaan seputar hak-hak mereka dan prosedur hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan aman, mencerminkan komitmen Rutan Pelaihari dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan berbasis pemenuhan hak asasi warga binaan.








