Jasaview.id

Sinergi Kuatkan Pengelolaan Aset Negara: Kanwil Ditjenpas NTT dan Kejati NTT Tandatangani Serah Terima RUPBASAN

KUPANG, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT hari ini memperkuat sinergi antarinstansi melalui penandatanganan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Selasa, (11/11/2025)

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas NTT ini mencakup penandatanganan Surat Keputusan (SK) Tim Inventarisasi BMN, Berita Acara BMN Penggunaan Sementara, dan BMN yang akan dialihstatuskan kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Jasaview.id

Penandatanganan strategis ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo.
Acara ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat utama Kejati NTT, termasuk Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Umum, dan Asisten Pemulihan Aset. Turut hadir pula Kepala Bidang Pelayan dan Pembinaan, Lalu Jumaidi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang beserta jajaran, menunjukkan komitmen bersama dalam proses transisi ini.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut vital dari pengalihan wewenang pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara.

“Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi NTT, siap menerima serta menjalankan amanat dan tanggung jawab baru ini dengan penuh komitmen, integritas, dan semangat pengabdian untuk menjaga aset negara,” ujar Roch Adi Wibowo.

Beliau juga menekankan bahwa langkah ini adalah wujud nyata sinergi antarinstansi dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Roch Adi Wibowo berharap kerja sama yang telah terjalin antara Kejati NTT dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT dapat terus berlanjut demi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa proses transisi pengalihan wewenang pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara dari Pemasyarakatan kepada Kejaksaan telah berjalan dengan baik dan lancar.

“Seluruh pihak tetap berkoordinasi serta bekerja sama dalam satu lingkungan Kanwil Ditjenpas NTT guna memastikan proses peralihan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan,” jelas Ketut Akbar

Beliau juga berpesan kepada 19 Pegawai Rupbasan yang memilih pindah ke Kejaksaan Tinggi NTT agar dalam proses transisi ini senantiasa menjunjung tinggi integritas, menjaga nama baik instansi, serta terus memperkuat koordinasi lintas lembaga demi kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang baru.

Setelah proses penandatanganan selesai, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT dan Kepala Kejati NTT beserta jajaran melakukan peninjauan gudang barang bukti yang kini dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi NTT. Peninjauan ini memastikan kesiapan infrastruktur dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *