AMBARAWA– Tiga Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa menerima Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemberian Penghargaan serta Pembukaan Pembinaan Mental Bagi Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berpusat di Nusakambangan, rabu (05/11/2025).
Kalapas Ambarawa Subakdo Wulandoro menyampaikan selain kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman juga pemberian Penghargaan kepada Pegawai yang melakukan penggagalan penyelundupan narkoba yang pernah terjadi di Lapas Ambarawa jelasnya.
Selain itu Kalapas juga menyampaikan pemberian Penghargaan ini merupakan reward dari Kementerian kepada Pegawai yang telah melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan SOP dan Peraturan yang berlaku jelasnya.
Pada kesempatan ini ada tiga Pegawai Lapas Ambarawa yang menerima penghargaan yaitu sdr. Siswo Susanto, Adhitya Ibnu Anggara dan Fajar Dwicahyo yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang sebanyak 300 butir yang dimasukkan dalam Susu kemasan ucap Kalapas.
Penggagalan obat terlarang ini merupakan komitmen seluruh Pegawai bahwa di Lapas Ambarawa bebas dan bersih dari Narkoba dan obat terlarang lainnya dan mendukung program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Zero Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (HALINAR) ujar Kalapas.
Dengan adanya pemberian reward bagi Pegawai yang berprestasi dapat mendorong dan memotivasi Pegawai dalam bekerja untuk terus Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel (PRIMA) sesuai nilai-nilai dasar atau core value yang menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (LASAMBAWA).








