PELAIHARI, INFO_PAS — Sebagai tindak lanjut pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari memperkuat pemahaman internal melalui apel pagi pegawai, Kamis (8/1).
Apel pagi yang diikuti seluruh pejabat struktural dan pegawai tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Pelaihari, Eri Triyanto. Dalam arahannya, Kepala Rutan menegaskan bahwa implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 membutuhkan kesiapan bersama serta pemahaman yang seragam dari seluruh jajaran.
“Perubahan regulasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi seluruh pegawai. Setiap petugas wajib memahami, memedomani, dan menerapkannya dalam setiap proses kerja, khususnya dalam pelayanan penahanan dan administrasi warga binaan,” tegas Eri Triyanto.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pemantauan masa penahanan, ketelitian administrasi, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaan tugas tetap sesuai ketentuan dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Pelaihari menegaskan bahwa jajarannya siap menindaklanjuti kebijakan baru tersebut pada tataran operasional. “Kami akan memastikan seluruh petugas pelayanan tahanan memahami batas waktu penahanan sesuai KUHAP, melakukan pemantauan secara cermat, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Ini penting agar pelayanan penahanan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman menyeluruh terhadap KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan kepada tahanan sekaligus menjaga kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui penyampaian arahan pada apel pagi ini, Rutan Pelaihari menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh pegawai berada pada satu pemahaman yang sama dalam menyikapi transisi sistem hukum pidana nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun organisasi pemasyarakatan yang profesional, responsif, dan akuntabel dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan ke depan.








