AMBARAWA – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian serta tes urine bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pedoman pelaksanaan Hari Bhakti Pemasyarakatan bidang Pemasyarakatan Bersih. Pelaksanaan dipimpin oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) bersama pejabat struktural dan pegawai staf Lapas Ambarawa, serta didukung oleh dua personel dari BNNP Jawa Tengah.
Penggeledahan dilaksanakan di Blok I (Kriminal) dan Blok II (Narkoba) dan bertujuan untuk meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam lapas, seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan benda terlarang lainnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian. Namun demikian, tidak ditemukan handphone, narkoba, maupun senjata tajam.
Selain itu, dilakukan pula tes urine secara acak kepada 41 pegawai dan 270 warga binaan dari kedua blok tersebut. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran gelap narkoba dan barang terlarang.
“Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga integritas serta keamanan di dalam Lapas,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Lapas Ambarawa tetap kondusif serta mendukung terciptanya pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.(LASAMBAWA)








